Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th November 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Exclamation Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat

Quote:
Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili


Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan
merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?



Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah
kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).
Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap
tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.



Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam.


�Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.�

Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?



Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar�iyah. Yang berhak
melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar�iyah. Yaitu,
pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain.
Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian
orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran

Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da�i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.

[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:18 PM.


no new posts