|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
CIANJUR--MICOM: Kawasan Cianjur Utara, Jawa Barat, sebagai kawasan konservasi dan kawasan hijau, saat ini mengkhawatirkan dan rusak parah.
Hal tersebut, kata Sekjen Pemerhati Sosial dan Lingkungan (PASAL) Cipanas Eko Witwiet, Senin (15/8), bisa dilihat dengan banyaknya penambangan pasir di lahan hijau dan resapan air bagi hilir. Cianjur Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Provisi Jawa Barat, khususnya untuk Cianjur, sudah tertuang dalam Undang-Undang Koonservasi, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Keputusan Presiden (Keppres Nomor 144/1999). Beralih fungsi lahan di kawasan Cianjur Utara, ungkapnya, tidak serta merta begitu saja terjadi. Sebab utama alih fungsi berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan atau tanah yang sah. "Kami menilai, adanya alih fungsi lahan di kawasan Cianjur Utara, sudah pastinya tidak serta merta begitu saja terjadi, tentunya ada sebabnya. Jika berbicara, yang berkaitan dengan izin lahan dan tanah, sudah barang tentu ada yang bertanggung jawab dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cianjur," katanya. Menurut dia, jajaran pemerintahan tingkat kepala desa yang tahu kondisi di lapangan, peruntukan lahan milik pribadi, lahan milik sosial dan lahan hijau. sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2...ra-Rusak-Parah |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|