Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd June 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ahok Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar yang Diminta BPK sebagai Kerugian Negara



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik terkait kasus UPS di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai ketika BPK meminta Pemprov DKI mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Basuki mengatakan dana tersebut tidak bisa dikembalikan karena menurutnya, itu bukan kerugian negara.
"Kalau enggak ada kerugian, mau dikembalikan bagaimana coba? Sekarang saya tanya, rekomendasinya itu kan mengembalikan sama membatalkan, pembelian barang itu adalah tunai dan final," ujar Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6/2016).
"Nah kalau kamu suruh orang balikin uang, sedangkan dia merasa benar, kita merasa beli dengan benar, apa yang harus dibalikin?" tambah dia.
Ahok tahu mengembalikan uang tersebut merupakan rekomendasi BPK. Namun, dia memilih itu menjadi temuan pemeriksaan BPK yang tidak bisa dilanjuti saja. Ahok menegaskan uang tersebut tidak bisa dikembalikan.
"Sanksi juga administrasi palingan. Paling tetap WDP atau tidak wajar, ya terserah saja," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan," Kata Agus di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:44 PM.


no new posts