
Foto: M Aji Surya
Seoul -Investor asing saat Ini boleh merasa lega. Perizinan dijamin lebih enteng. Bahkan 9 perizinan investasi dijamin keluar dalam waktu 3 jam, padahal sebelumnya perlu waktu 23 hari. Benarkan demikan?
Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberikan jaminannya tentang 9 perizinan tersebut di depan 70-an pengusaha Korea di Seoul, Jumat (4/3/2016), dalam Indonesia Investment Business Forum. Dikatakannya, deregulasi investasi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus digulirkan untuk kenyamanan para investor.
"Silakan datang langsung dari airport ke kantor BKPM. Sambil menyeruput kopi, direktur kami akan memberikan layanan langsung. Sebelum kopi Anda habis, bisa jadi, 9 perizinan sudah selesai," ujar Franky penuh antusias.
Menurut Franky, dengan 9 perizinan tersebut antara lain mencakup akses izin investasi, izin pendirian perusahan, NPWP, registrasi perusahaan, rekrutmen tenaga kerja asing, izin kerja, identifkasi importir, registrasi bea cukai, dan surat tanah.
"Dengan tiga jam maka langsung ada kepastian bekerja, kepastian berbisnis dan kepastian impor, serta dapat surat booking tanah," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) bersama KBRI Seoul menyelenggarakan business meeting dengan 45 pengusaha dari 25 perusahaan besar Korea.
Direktur IIPC, Imam Soejoedi, menyampaikan kegembiraannya melihat antusiasme pengusaha yang hadir dan berharap dapat ditindaklanjuti dengan proyek investasi ke Indonesia. Hadir pada kesempatan tersebut, Indra Darmawan, Director in charge Korea investors BKPM dan Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI Seoul.
Imam Soejoedi menjelaskan, minat para pengusaha Korea berinvestasi di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, tercatat kenaikan nilai izin prinsip/komitmen sebesar 85% dibanding tahun sebelumnya menjadi US$ 4,8 miliar. Republik Korea menduduki peringkat ke-4 sumber investasi asing bagi Indonesia. Tahun 2016, BKPM tetapkan target komitmen investasi dari Korea sebesar US$ 10 miliar.
(wdl/wdl)