Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya
Rizal Ramli memerintahkan jajaran di bawah koordinasinya untuk segera menerapkan denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, Direktur Utama Pelindo II RJ
Lino menolak melaksanakan perintah
Rizal Ramli tersebut. Alasannya, perintah itu dinilai memberatkan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya tolak, dengan terpaksa tidak bisa saya terapkan (di Pelabuhan Tanjung Priok)," ujar
Lino kepada
Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Lebih lanjut,
Lino menjelaskan, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama ini, kata dia, persoalan masa inap atau
dwell time yang paling parah ada di tahap
pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang. Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.
Menurut
Lino, kebijakan denda oleh
Rizal Ramli justru menyasar para pelaku usaha bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu.
Artinya, dengan denda Rp 5 juta itu, pelaku usaha, menurut
Lino, menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain. "Saya tolak. Saya bikin surat resmi ke Menteri BUMN tembusan ke Menko Maritim, ke Menko Perekonomian, ke Wakil Presiden, isinya saya menolak (perintah
Rizal Ramli). Saya enggak mungkin laksanakan ini. Jangan karena kesalahan pemerintah, kita membebani
customer," kata
Lino.
Selain itu,
Lino juga menolak perintah Rizal untuk menetralkan standar bongkar muat
first come, first serve. Sebelumnya, ada indikasi, kapal yang datang belakangan bisa dilayani lebih dahulu.
Menurut
Lino, tak mungkin perintah itu dilaksanakan karena di Pelabuhan Tanjung Priok ada beberapa terminal kontainer yang sudah memiliki pelanggan masing-masing. Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia. Bila sesuai jadwal, kata
Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya
Rizal Ramli mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk segara membuat aturan terkait dua perintah yang ditolak oleh
Lino tersebut. Rizal menilai, apabila dua poin itu dilaksanakan, kegiatan bongkar muat akan lebih efisien.