Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan mendapatkan saham partisipasi (participating interest/PI) pengelolaan Blok Mahakam sebesar 10 persen. Penyerahan PI diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Awang mengatakan mendapatkan saham dalam pengelolaan blok migas merupakan keinginan yang diidam-idamkan masyarakat Kalimantan Timur sejak lama. Dia pun mengajak daerah penghasil migas lainnya untuk menuntut jatah saham blok migas, yang sudah dijanjikan pemerintah pusat.
“Kaltim hanya dapat 10 persen dan tidak boleh kerjasama dengan swasta,” kata Awang saat penyerahan PI tersebut di Balik Papan, Kalimantan Timur, Selasa (6/10).
Dia mengakui bahwa PI yang didapat di Blok Mahakam sebesar 10 persen, lebih rendah dari tuntutan
Pemprov Kaltim yakni 19 persen. Namun, Pemprov Kaltim masih bisa menerimanya, dengan alasan keterbatasan dana yang diperlukan untuk mengambil saham tersebut.
“Jika meminta 30 persen, harus melalui perhitungan yang matang, mampu tidak? Sedangkan 10 persen aja mengah-mengah, apalagi sampai 30 persen,” ujar Awang.
Permintaan porsi saham ini merupakan bagian dari 10 tuntutan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang diajukan kepada pemerintah pada 25 Juni lalu. Tuntutan ini merupakan syarat untuk menyetujui keputusan pemerintah soal Blok Mahakam. Menurut Awang, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) bersedia memenuhi sebagian besar tuntutan tersebut.
Sumber