Suasana diskusi di Bakoel Koffie, Cikini
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung bertindak cepat menangani kasus hate-speech yang ramai di Facebook. Akun penebar kebencian itu telah ditutup dan lanjutan penyelidikannya telah diteruskan ke pihak kepolisian.
“Sudah dilakukan penutupan terhadap akun tersebut, juga ada dua akun lainnya yang akan menyusul ditutup juga," kata Deddy Hermawan, staf khusus Menteri Kominfo Rudiantara.
"Kami juga telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian karena tindakan pemilik akun telah melanggar UU ITE. Ancaman hukumanya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya saat diskusi di restoran Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Lebih lanjut, Deddy juga mengatakan Kominfo akan terus melakukan tracking dan filterisasi untuk akun-akun serupa. Pelaporan ke Facebook dan Twitter juga dilakukan agar aktivitas penebar kebencian di kedua media sosial itu bisa cepat diatasi.
Pun demikian, Kominfo mengatakan tetap meminta rekomendasi dari panel sebelum melakukan langkah-langkah di atas. Kecuali kalau pelakunya sudah terlampau kelewatan, yang dalam kasus ini adalah sudah sangat mengarah ke hate-speech, maka Kominfo sejatinya bisa langsung melakukan tindakan.
“Kalau kasus seperti ini (sebenarnya) bisa langsung (melakukan tindakan) tanpa rekomendasi panel. Karena sudah hate-speech, (tindakannya sudah) masuk klausul UU ITE,” pungkas Deddy.