FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan UU Tipikor. "Dijerat pasal 12 a kecil," jelas Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. Dalam penjelasan KPK, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir," jelas Samad. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
Ane mah Mau Nitip Lapak aja lah..... Betewe Sory ya.. daripada gak ngomen
Ane baca trit ente ko aslinya, Kocakk hahahhahah.ah.ah.a... Spoiler for Obat untuk atasi Penyakit Degeneratif:
|
#3
|
|||
|
|||
![]()
Pasal tersebut kalau dipidanakan berapa tahun penjara ya?
Spoiler for Spoiler:
|
![]() |
|
|