Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th August 2014
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Pentingnya Jaminan Pihak Ketiga Untuk Asuransi Mobil

Asuransi kendaraan bermotor sangat penting dimiliki mengingat seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di Indonesia khususnya di Jakarta dimana masih kurangnya disiplin bagi pengguna lalu lintas yang ada. Seperti angkot yang saling mendahului untuk mendapatkan penumpang, belum lagi motor yang sering menyalib atau menyelip masuk di antara mobil-mobil yang sedang antri karena macet. Jaminan standard pada asuransi kendaraan bermotor biasanya diatur dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memberikan ganti rugi apabila mobil mengalami tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, kebakaran akibat sambaran petir.

Beberapa risiko seperti banjir, gempa bumi dan jaminan pihak ketiga biasanya merupakan perluasan jaminan, dimana untuk mendapatkannya biasanya perlu penambahan premi.
Yang ingin kami sampaikan disini adalah jaminan Pihak Ketiga yang sebetulnya sangat penting dalam asuransi kendaraan bermotor karena seringkali pemilik mobil harus mengeluarkan uang yang banyak karena tanpa sengaja menabrak motor atau mobil orang lain.

Seperti yang pernah saya alami beberapa tahun lalu, suami saya tanpa sengaja menabrak sebuah motor yang sedang melintas berlawanan arah, akibatnya si pengendara motor jatuh dan mengalami patah tulang yang cukup parah sehingga harus dirawat di rumah sakit. Pihak keluar si pengendara motor tersebut menuntut supaya kami menanggung semua biaya pengobatan di rumah sakit. Kejadian tersebut merupakan pelajaran penting bagi kami, dimana biaya rumah sakit yang harus dikeluarkan cukup besar karena harus pasang pen.
Premi jaminan pihak ketiga tidak mahal, PT. Asuransi Central Asia memberikan tambahan premi sebesar Rp. 100.000,- untuk jaminan pihak ketiga dengan maksimum penggantian Rp. 10.000.000,- dan ini berlaku kelipatan, artinya bila ingin menambahkan jaminan menjadi Rp. 20.000.000,- bisa menambahkan premi menjadi Rp. 200.000,-



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:02 PM.


no new posts