Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Internasional

Internasional Baca berita dari seluruh mancanegara untuk mengetahui apa yg sedang terjadi di dunia.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st March 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Human Rights Watch Kritik Indonesia Soal Intoleransi Beragama

Human Rights Watch Kritik Indonesia Soal Intoleransi Beragama









New York,
- Organisasi HAM terkemuka Human Rights Watch (HRW) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerapkan pendekatan "toleransi nol" atas serangan-serangan terhadap minoritas agama. Disebutkan HRW, serangan-serangan seperti itu meningkat di Indonesia.

Dalam laporan setebal 107 halaman, HRW yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu, mengkritik SBY atas respons lemahnya terhadap intoleransi dan aksi kekerasan yang meningkat terhadap minoritas di Indonesia.

"Intoleransi beragama dan kekerasan terkait meningkat di Indonesia dan salah satu alasan mengapa itu meningkat adalah pemerintah gagal bertindak tegas untuk menghentikannya," cetus Wakil Direktur HRW Asia, Phelim Kine seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/2/2013).

"Pemerintah harus mengambil pendekatan toleransi nol, mengadili para pelaku, membantu korban dan mempertegas bahwa pemerintah tak akan menerima jenis-jenis pelanggaran ini," imbuhnya saat peluncuran laporan tersebut.

Menurut Kine, pemerintah RI hanya "mengangkat bahu" atas serangan-serangan itu dan ketiadaan tindakan tersebut "memberikan semangat dan mendorong para militan Islam".

Laporan tersebut menjabarkan serangan-serangan di Indonesia terhadap berbagai komunitas: Kristen, Buddha, Ahmadiyah dan Syiah.

Dalam laporannya, HRW juga mendesak komunitas internasional untuk berhenti memuji-muji Indonesia soal toleransi. Sebabnya, statemen-statemen seperti itu menimbulkan anggapan di kalangan para pemimpin Indonesia bahwa perubahan signifikan dalam hukum, kebijakan atau praktek, tidak dibutuhkan.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:23 AM.


no new posts