|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara adalah hak pemerintah sesuai perjanjian kontrak karya. �Pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi melalui Pusat Investasi Pemerintah,� ujarnya, Jumat (27/5). Dia menjelaskan, pembelian saham Newmont tak melanggar aturan perundangan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Keuangan Negara. Sesuai ketentuan, dana yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah sudah mendapat persetujuan dari Dewan. �Sehingga penggunaannya adalah kewenangan pemerintah.� Agus mengatakan, pembelian saham Newmont adalah untuk kepentingan nasional. Sebab, dengan ikut andil memiliki saham, maka pemerintah bisa mengetahui dan mengawasi hasil pendapatan perusahaan. �Semuanya masuk ke kas negara dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan,� ujarnya. Berbeda jika saham Newmont hanya dikuasai swasta. �Swasta hanya bicara keuntungan dari kegiatan usaha penambangan.� Agus menegaskan tak akan mundur untuk memperjuangkan pembelian saham Newmont ini. Jika pembelian ini dibatalkan, �Saya akan mengundurkan diri.� Saat ini, saham Newmont dikuasai Nusa Tenggara Mining Corporation (patuangan Newmont Corp dan Sumitomo) sebanyak 49 persen, PT Pukuafu Indah sebesar 20 persen. 24 persen saham divestasi dikuasai PT Multi Daerah Bersaing. Perusahaan ini adalah perusahaan patungan PT Multi Capital (Grup Bakrie) dan PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan patungan pemerintah provinsi, Kabupaten Sumbawa Barat dan kabupaten Sumbawa). Grup Bakrie menguasai 75 persen saham di Multi Daerah Bersaing. Sisanya, 25 persen oleh Daerah Maju Bersaing. Sedangkan sisa tujuh persen saham divestasi telah dibeli oleh pemerintah pusat pada 6 Mei. Sebelumnya, Rapat dengar pendapat Menteri Keuangan dan Komisi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat membahas pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara tak mencapai kesepakatan (deadlock). Pemerintah bersikukuh pembelian saham Newmont tak menyalahi aturan perundangan. Sebaliknya, sebagian anggota Komisi menilai pemerintah melanggar undang-undang. Hal itu karena dana pembelian saham tersebut berasal dari Pusat Investasi Pemerintah yang didesain hanya untuk investasi bidang infrastruktur. Agus justru mempertanyakan sikap Komisi Keuangan yang terkesan mempersulit masuknya negara untuk berinvestasi. Dia meminta Komisi tidak perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan melokalisasi masalah di Komisi. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri meminta waktu untuk melakukan lobi intensif. Anggota Fraksi Partai Golkar, Edison Betaubun menyatakan akan meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi. �Bawa saja ini ke lembaga independen BPK untuk mengaudit,� ujarnya. Pimpinan rapat, Harry Azhar Azis menutup rapat dan memberi waktu seminggu menyusun proposal lengkap proses pembelian divestasi saham Newmont ini. Dan Menteri Agus menyetujuinya. ALI NUR YASIN | IQBAL MUHTAROM |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Spoiler for pesan:
![]() ![]() ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
wah..
cuma 7 persen.. |
#4
|
|||
|
|||
![]()
baru 7 persen aja di Kemenkeu udah ada yang demo....
padahal 7 persen itu pemerintah pengen beli, bukannya ngelepas ke swasta.... emang rusak sekarang ini, mau bener mau salah tetep digoyang..... |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|