Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Harta Rp 1,275 M Disita, Siti Fadilah: Kenapa Saya Dibawa-bawa?

Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan mantan kepala pusat penanggulangan krisis Kemenkes, Rustam Pakkaya, memerintahkan agar harta Rp 1,25 miliar milik mantan menkes Siti Fadilah Supari disita untuk negara. Apa tanggapan Fadilah?

"Buktinya apa? Sebetulnya kalau menuduh saya harus ada bukti, tidak bisa orang ngomong tidak bisa, itu tuduhan untuk Rustam," kata Fadilah saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/11/2012).

Bagi anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, putusan hakim aneh karena tak memiliki bukti konkret soal penerimaan traveller's cheque senilai Rp 1,275 miliar. Dia juga tak pernah mendapat pemberitahuan apa pun soal rencana penyitaan tersebut.

"Tapi ini masih panjang, Rustam juga akan banding, belum ada keputusan tetap. Lagi pula itu putusan hakim untuk terdakwa bukan untuk saya, kenapa saya dibawa- bawa?" tanyanya.

Fadilah juga heran karena tak ada perubahan status hukum terhadap dirinya, namun hakim sudah memerintahkan perampasan harta. Seharusnya, ada proses hukum yang dibuktikan dulu, sebelum melakukan putusan apa pun.

"Logika hukumnya kan begitu. Misalnya harus tersangka, berikutnya ada penuntutan. Apalagi itu kan TC gampang, TC bisa diurut, kenapa ke saya? saya nggak pernah nerima sama sekali," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang hasil korupsi yang diperoleh Rustam Pakaya, termasuk ke mantan Siti Fadilah senilai Rp 1,275 milliar dirampas untuk negara.

Hakim menyatakan Rustam Pakaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes pada 2007. Dia mendapat imbalan sebesar Rp 4,9 milliar berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dari Direktur Graha Ismaya Masrizal Ahmad Syarief. Hakim menyatakan sebagian dari uang Rp 4,9 milliar itu, oleh Rustam, dibagi-bagikan ke pihak lain.

Dalam dakwaan milik Rustam Pakaya, Siti Fadilah Supari disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa MTC senilai Rp1.275.000.000.

Selain Siti Fadilah, terdapat nama lain yang terbukti kecipratan uang hasil korupsi Rustam Pakaya ini. Sama seperti Fadilah, mereka juga harus mengembalikan uang dalam jumlah tertentu kepada negara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:01 PM.


no new posts