Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th April 2011
rickysigala's Avatar
rickysigala rickysigala is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: medan
Posts: 645
Rep Power: 18
rickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forum
Default Sehari 500 Pelanggar Kena Tilang Elektronik

VIVAnews - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya terus menyosialisasikan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik, sambil melakukan penegakkan hukum secara ringan atau berupa teguran bagi pelanggar.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub DK, sosialisasi akan terus dilakukan karena banyak masyarakat yang belum mengetahui pemberlakuan sistem ini.
Dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya, setiap hari lebih dari 500 pelanggar yang terkena foto, sejak alat itu mulai dioperasikan pada Februari lalu. Meski tidak terjadi secara signifikan, jumlah pelanggar lalulintas di kawasan Sarinah.
"Ada ribuan pelanggar, setiap hari bisa 500 pelanggar. Kesadaran berlalulintas memang masih kurang. Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya.
Diharapkan, sosialisasi dengan mengirimkan surat tilang yang dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran akan membuat kesadaran masyarakat meningkat.

Secara umum sistem tilang elektronik dapat menindak pelanggar lalulintas dalam jumlah banyak tanpa mengganggu arus kendaraan, dan mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat yang memicu terjadinya aksi 'main mata'.

Ada tiga jenis pelanggaran pada sistem tilang elektronik.

1. Pelanggaran stop line. Di lampu merah Sarinah terdapat garis putih memanjang di mana kendaraan harus berada di belakang garis putih solid.

2. Pelanggaran yellow box. Saat ini yellow box masih diterapkan di Sarinah. Yellow box junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.

3. Pelanggaran lampu merah. Jika pengendara menerobos lampu merah, maka akan langsung mencakup tiga pelanggaran. (umi)
� VIVAnews

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:38 AM.


no new posts