|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Mau sharing pengalaman aja nih.. Kira2 pertengahan February 2008 lalu, saya kehilangan mobil Toyota Avanza yang diparkir di depan rumah, yang membuat saya heran pada saat kejadian, mobil dalam keadaan di kunci stang sebanyak 2 buah (ke kopling dan ke dasbor) plus alarm. Jadi menurut hemat saya, kalo udah apes pengaman apapun sepertinya tidak akan berguna. Kronologisnya begini: 13 February 2008 Pagi2 sekitar jam 8-an saya tahu mulai menyadari kalau mobil saya gak ada di depan rumah. Hal pertama yang saya lakukan adalah memanggil satpam setempat untuk menanyakan perihal mobil. Hasilnya gak ada yang tahu. Setelah itu saya telphone call center Asuransi Raksa untuk menceritakan kehilangan mobil, sama call canter tersebut dibimbing untuk step2 yang harus saya lakukanselanjutnya. Setelah itu saya lapor ke kantor pemasaran perumahan dan dibuatkan surat keterangan hilang dari sana, setelah itu disuruh pulang dan beberapa saat kemudian saya didatangi oleh 3 anggota kepolisian dari Polsek, mereka olah TKP dan mencari saksi2 lalu meminta saya datang ke Polsek keesokan harinya. 14 February 2008 Saya datang ke polsek untuk meminta surat keterangan hilang dengan menyerahkan kunci dan stnk asli plus Rp 100.000,00 di akhir, lalu saya bawa surat tersebut dan surat keterangan dari perumahaan ke kantor asuransi Raksa, disana saya membuat dan menandatangi form kehilangan dan menyerahkan2 surat keterangan hilang, fc KTP, fc SIM beserta polis asuransi mobil, lalu saya dijanjikan akan diberikan surat pengantar ke Kaditserse untuk memblokir STNK, BPKB dan membuat Surat Kaditserse paling lama 2 minggu setelah mereka oleh TKP. Tetapi sebelum kita bisa membuat surat Kaditserse terlebih dahulu harus memperoleh LAPJU di POLSEK setempat. 19 February 2008 Saya bersama, kakak dan pembantu datang ke POLSEK untuk membuat BAP +/- 3 jam-an di bagian serse, disini kita tidak dimintai uang sepeser pun (saya beri Rp 100.000,00). (Satu hari sebelumnya mereka sudah membuat BAP dari satpam setempat). 21 February 2008 Surveyor asuransi dateng untuk olah TKP 22 February 2008 BAP selesai di bagian Serse (sukarela Rp 100.000,00), lalu saya bawa ke bagian Tata Usaha untuk dibuatkan Lapju. Nah disini saya diberikan 2 alternatif: 1. Jalur Normal = Gratis, tetapi waktu pengerjaan paling cepat 3 bulan 2. Jalur Cepat = Rp 3.000.000,00, waktu pengerjaan paling lama 2 minggu Akhirnya saya memilih jalur cepat setelah negosiasi menjadi Rp 2.000.000,00 28 February 2008 Dateng ke asuransi mengambil surat pengantar untuk Kaditserse lalu diserahkan ke POLSEK 5 Maret 2008 BAP dan Surat Kaditserse selesai, ambil di polsek dengan menyerahkan uang Rp 2jt Langsung ke asuransi menyerahkan BAP, Surat Kaditserse, Kunci dan STNK asli +/- 2 minggu setelah itu uang sudah ditransfer.. Jadi total waktu hitang s/d uang ditransfer +/- 1,5 bulan Syarat Surat Blokir : 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy BPKB 3. Fotocopy STNK 4. Fotocopy Tanda Laporan 5. Fotocopy Pengantar dari Asuransi 6. Fotocopy BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 7. Fotocopy Lapju (Laporan Kemajuan) Syarat Surat Kaditserse : 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy BPKB 3. Fotocopy STNK 4. Fotocopy Faktur 5. Fotocopy Polis Asuransi 6. Fotocopy Tanda Laporan 7. Fotocopy TKP (Tempat Kejadian Perkara) 8. Asli Surat Pengantar dari Asuransi 9. Asli DPD (Daftar Pencarian Barang) 10. Asli Lapju (Laporan Kemajuan) Syarat Claim Asuransi 1. STNK 2. Kunci Kontak 3. Surat Blokir 4. Surat Kaditserse 5. Polis Asuransi Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|