Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd December 2010
ShalomAleichem's Avatar
ShalomAleichem ShalomAleichem is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2010
Posts: 125
Rep Power: 0
ShalomAleichem mempunyai hidup yang Normal
Default Inilah Barang Impor yang Bebas Bea Masuk

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) akan mengenakan pungutan bea masuk terhadap penumpang yang membawa barang impor. Barang apa sajakah itu?

"Secara rinci barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan satu liter minuman mengandung alkohol," ungkap Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen BC melakukan kajian penyederhanaan dengan referensi pemberlakuan Customs Declaration (CD). Ini dilakukan agar lebih sederhana, jelas, dan memudahkan penumpang dan awak sarana pengangkut untuk mengisinya.

CD adalah pemberitahuan pabean (BC.2.2) atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. CD ini sudah lazim diberlakukan di seluruh administrasi kepabeanan internasional.

Pengaturan mengenai batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama yaitu atas barang impor pribadi penumpang diberikan pembebasan sampai dengan USD250 untuk setiap penumpang dan USD1.000 untuk setiap keluarga.

Atas barang impor penumpang berupa barang dagangan, tidak diberikan pembebasan, lalu terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik), tidak dipungut bea masuk dan pajak.

sumber=http://economy.okezone.com/read/2010/12/03/20/399975/20/inilah-barang-impor-yang-bebas-bea-masuk

=ijiin share aja, itung itung balas budi , coz kmrn ane cukup puas dgn penjelasan bea cukai di terminal kedatangan..khususnya buat seksi Peyuluhan & layanan informasi di kantornya..
&ternyata skarang bisa lapor ke kepatuhan internal (provost nya bea cukai) misal ada oknum..

Reply With Quote
  #2  
Old 22nd December 2010
dhien's Avatar
dhien dhien is offline
Newbie
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 35
Rep Power: 0
dhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blesseddhien is blessed
Default

masih enak ya ndan peraturan di negara kita, ke Singapore bawa 2 bungkus rokok yg belum terbuka aja kena denda tuh kita
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:07 PM.


no new posts