Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd December 2010
boyzsan's Avatar
boyzsan boyzsan is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: #TM 71, #PIC 17
Posts: 503
Rep Power: 17
boyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalaman
Default Jakarta Mulai Perketat Larangan Merokok

Apa konsekuensinya bila masuk daftar merah? "Gedung itu akan dipublikasikan di media."

Rabu, 22 Desember 2010, 00:18 WIB
Eko Priliawito


Ruang untuk merokok (Purnomo Siswanto | Surabaya Post)



VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta mulai memperketat pelaksanaaan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010, tentang Kawasan Dilarang Merokok. Ada 52 gedung yang ditegur karena melanggar aturan larangan merokok di ruang tertutup.

Dari hasil pengawasan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, gedung-gedung yang telah ditegur tersebut termasuk di antara 70 gedung yang belum menerapkan larangan merokok sesuai dengan peraturan perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok itu.

Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar mengatakan, bila pengelola gedung tidak melakukan perbaikan dalam satu bulan akan dimasukan dalam daftar merah. "Jika masih ada pengaduan masyarakat [terhadap gedung tersebut], siap-siap saja masuk daftar merah," ujar Mara.

Apa konsekuensinya bila masuk daftar merah? "Gedung-gedung tersebut akan dipublikasikan di media massa," kata Mara.

Selama ini, kata Mara, instansinya telah banyak laporan dari warga. Antara lain, tidak adanya tanda dilarang merokok di dalam gedung pengelola. Ataupun petugas gedung tidak tahu soal peraturan kawasan dilarang merokok. Selain itu, manajemen gedung tidak memberikan pengumuman kepada para penyewa mengenai peraturan ini.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta dalam inspeksinya juga menemukan 34 tempat di Jakarta yang terbukti memiliki tingkat nikotin dan partikel halus cukup tinggi.
Eksekutif Direktur Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, pemantauan lapangan akan dilakukan terhadap gedung yang mendapat peringatan. Swisscontact adalah lembaga yang ditunjuk Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010.

"Tim pengawas akan memeriksa langsung ke lapangan. Untuk tahu berapa persen yang sudah melakukan perbaikan," jelas Dollaris.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), diketahui bahwa pengunjung restoran paling banyak merokok di tempat tertutup. Jumlahnya mencapai 57 persen, sisanya tempat hiburan, gedung perkantor, dan kantor pemerintahan.

Berkaitan dengan penerapan peraturan ini, sebanyak 178 pengusaha restoran, apartemen, hotel dan tempat hiburan, telah dikumpulkan Pemerintah DKI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.

Seluruh pengusaha setuju menghilangkan keberadaan tempat khusus merokok di dalam gedung dan pemberian sanksi administrasi berupa penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa.

Gubernur Fauzi Bowo bahkan telah mengirimkan surat dan sosialisasi kepada kantor-kantor pemerintahan terkait penerapan peraturan ini. Sosialisasi juga dikirim ke pengelola gedung DPR/MPR.

Namun, penerapan Peraturan Gubernur mengenai Kawasan Dilarang Merokok itu mendapat protes keras dari Aktivis Koalisi Cinta Indonesia (KCI). "Aturan ini tidak memiliki alasan dan argumentasi yang kuat," kata Suroso, Ketua KCI.

Dia menduga penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari intervensi asing dan skenario pemasaran dari industri farmasi milik perusahaan asing. Indikasinya, kata Suroso, terlihat dari sejumlah LSM dan instansi pemerintah yang menerima dana besar dari lembaga asing yang memiliki kepentingan untuk kegiatan kampanye anti rokok.

Target skenario global korporasi farmasi asing itu jelas agar orang berhenti merokok. Dan untuk berhenti merokok itu harus ada penanganan atas ketagihan nikotin.

Mereka menganggap dari situlah terbuka jalan lapang bagi pemasaran terapi atau obat-obatan yang dikenal sebagai nicotine replacement therapy (NRT) berbentuk koyo, permen, inhaler dan obat.

"Indonesia dengan jumlah perokok cukup tinggi, jelas merupakan pasar ideal bagi korporasi farmasi asing yang membuat dan memasarkan NRT," ujar Suroso.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:30 AM.


no new posts