Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Large Image Link (967 kB)




[JAKARTA] Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun.
Dirinya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM sebesar US$ 140 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar dari Waryono Karno selaku sekjen pada kementerian tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutan Bhatoegana berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Teresia sewaktu membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).
Sutan, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Politisi yang terkenal vokal mendukung pemerintahan Presiden SBY itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima suap dari Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas sebesar US$200 setara Rp 2,6 miliar untuk THR Komisi VII DPR sebagaimana dakwaan kedua.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Sedangkan dakwaan lebih subsider berupa penerimaan Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM, serta penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep dinyatakan tidak terbukti.
Dengan demikian alat bukti mobil Toyota Alphard dikembalikan kepada Sutan. Majelis menilai, perbuatan Sutan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan, dan sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR.
"Untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," kata Hakim Artha.
Vonis yang dijatuhkan kepada Sutan lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Seusai mendengar vonis tersebut, Sutan yang dalam sidang tidak diberi kesempatan menanggapi menyatakan, bakal mengajukan banding. Menurutnya putusan tersebut tidak adil karena hakim memihak pada penuntut umum.
"Semua (putusan) yang saya dengar 70% sama dengan tuntutan. Terang saja kita harus lawan," kata Sutan. [E-11/L-8]

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:53 AM.


no new posts