
24th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Maruli Ragu Masih Ada Keadilan di Negeri Ini
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan atasan Gayus Halomoan P. Tambunan, Maruli Pandopotan Manurung, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ragu apakah di Pengadilan Tinggi saya akan mendapatkan jawaban atas pertanyaan saya, atau penyiksaan terhadap saya akan berlanjut. Karena itu saya menyatakan pikir-pikir," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2) malam.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Aksir menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Maruli. Ia dinyataka bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengabulkan keberatan banding PT Surya Alam Tunggal. Perbuatan ini, menurut hakim merupakan tindakan memperkaya orang lain, sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.
Saat hakim meminta tanggapannya, Maruli pun sedikit mencurahkan perasaannya. Ia mengaku mendapatkan jawaban atas pertanyaan dalam dupliknya yang berjudul Masih Adakah Kebenaran dan Keadilan di Negeri Ini. "Dan, jawabannya adalah tidak," ujarnya.
Aksir pun menyela sesi curhat Maruli itu. "Saya bertanya, Anda memiliki tiga opsi terhadap putusan ini, opsi mana yang akan anda ambil," ujar Aksir. Namun, Maruli meinta sedikit waktu kepada Aksir. Ia pun berkata, "Dengan keputusan ini, semua produk hukum administrasi perpajakan akan dapat dipidanakan," ujarnya. Lalu, ia menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut.
Maruli terjerat kasus korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak ini dianggap melakukan korupsi berjamaah dengan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu, Johnny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso.
Selain Maruli, Gayus dan Humala juga sudah diputus bersalah dalam kasus yang merugikan negara sejumlah Rp 570 juta ini. Sementara itu, Bambang Heru masih disidik oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan Johnny masih belum tersentuh.
FEBRIYAN
|
|