Peraturan FJB Ceriwis:
6. Dilarang menjual hal-hal yang berhubungan dengan Terorisme.
Quote:
|
Ceriwis mendukung sepenuhnya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pembuatan identitas palsu untuk mendukung aksi terorisme dan pelanggar akan dikenakan sanksi PENGHAPUSAN THREAD, BANNED PERMANEN dan dilaporkan ke PIHAK YANG BERWAJIB
|
Last edited by sistemkomputer; 3rd March 2011 at 12:56 AM.
|