Peraturan FJB Ceriwis:
3. Dilarang menjual hal-hal yang berhubungan dengan Manusia.
Quote:
|
Penjualan hal-hal yang berhubungan dengan manusia contoh: Organ Tubuh Manusia, Anak (Cowok / Cewek) dsb. Karena merupakan tindakan kriminal serta dilarang keras di FJB dan pelanggar akan dikenakan sanksi PENGHAPUSAN THREAD dan dilaporkan ke PIHAK YANG BERWAJIB
|
Last edited by sistemkomputer; 3rd March 2011 at 12:10 AM.
|