View Single Post
  #1  
Old 9th January 2011
antituhan's Avatar
antituhan antituhan is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Nov 2010
Location: KPK|Venue|GGS
Posts: 1,617
Rep Power: 371
antituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophet
Default Sumita Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Suminta Tobing. TEMPO/Amston Probel


TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Direktur Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya belum terima putusan tertulisnya. Apa yang bisa kami lakukan," ujarnya yang dihubungi Sabtu (8/1)

Perkara korupsi Sumita awalanya diketahui telah diputus bebas pada 28 Oktober 2009 melalui lamanwww.mahkamahagung.go.id Tapi Kamis lalu, Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengumumkan bahwa Mahkamah mengabulkan kasasi jaksa. Sehingga Sumita harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun. (Koran Tempo, 8 Januari 2011).

Sumita mempertanyakan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menganggapnya melanggar Surat Keputusan Menteri Keuangan No.501/MK/01/UP11/2001 dengan penunjukkan Endro Utama sebagai panitia lelang. Menurut dia, dalam persidangan, staf Biro Hukum Kementerian Keuangan menyatakan lembaganya tak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tersebut.

Setelah putusan resmi dari Mahkamah diterima, maka pihaknya baru memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi kasasi tersebut.



Reply With Quote