View Single Post
  #1  
Old 29th December 2010
hi's Avatar
hi hi is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 239
Rep Power: 0
hi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophethi is Ceriwis Prophet
Default .:.Pengadilan Militer Diusulkan Sidangkan Kasus HAM.:.

JAKARTA--MICOM:
Quote:
Hakim Hak Asasi Manusia (HAM) Pengadilan HAM Adhoc Jakarta Binsar Gultom mengusulkan agar setiap penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam status hukum keadaan darurat, khususnya darurat militer dan perang disidangkan pengadilan militer.

"Itu diperlukan mengingat UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak efektif menangani kasus pelanggaran HAM dalam keadaan darurat, karena memiliki prinsip retroaktif, tidak mengenal kedaluarsa dan adanya rekomendasi DPR," kata Binsar di Jakarta, kemarin.

"Komposisi hakim itu terdiri dari tiga dari peradilan umum dan dua dari peradilan militer. Itu sudah dipraktikkan di Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris," ujar hakim Pengadilan Negeri Bengkulu itu.

Namun, pengadilan militer itu tak akan mengadili perkara HAM dalam keadaan darurat sipil sepanjang peradilan umum masih berfungsi normal.

"Usulan penanganan kasus HAM, itu satu dari 12 butir resume seminar hukum hasional pelanggaran HAM dalam hukum keadaan darurat di Indonesia yang telah kami sampaikan ke Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti untuk penegakan HAM. Seminar itu dihadiri hakim MA, Komisi III DPR, dan para pakar hukum," paparnya.
Posted via Mobile Device
Reply With Quote