Ini 2 Pasal yang Membuat Pastur Herman Dihukum Mati
Ini 2 Pasal yang Membuat Pastur Herman Dihukum Mati
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Selain dijatuhi hukuman pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pastur Herman Jumat Masan juga dijatuhi pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. Atas pertimbangan itu, Herman pun dijatuhi hukuman mati.
"Pertimbangan pertama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti yaitu pembunuhan berencana 340 jo pasal 65 ayat 1," kata sumber detikcom di MA, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2014).
Selain itu, Herman juga dikenakan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang. Mayat yang dimaksud yaitu mayat psangankumpul kebonya, suster Grace dan dua anak hasil hubungan gelap itu.
Dalam pasal 181 KUHP disebutkan:
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Adapun pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP diancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
|