View Single Post
  #2  
Old 1st January 2010
mammudu30's Avatar
mammudu30 mammudu30 is offline
Newbie
 
Join Date: Dec 2009
Posts: 15
Rep Power: 0
mammudu30 mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Scarface View Post
INILAH.COM, Jakarta - Fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun bedanya MUI belum berani keluarkan fatwa.

"MUI sejalan dan setuju dengan PBNU, karena pada dasarnya membicarakan orang lain, apalagi membuka aib orang lain tidak dibenarkan dalam agama. Namun MUI belum mengeluarkan fatwa karena harus ada pertimbangan hukum dan lainnya, kasusnya pun harus jelas dulu," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (25/12).

Selain itu, Amidhan pun mengatakan bahwa infotainment yang kini marak menghiasi dunia pertelevisian Indonesia sarat akan ghibah atau gosip yang sifatnya terkadang mengumbar pornografi. Di matanya, wartawan infotainment itu tidak jelas apakah benar wartawan atau bukan.

"Dalam infotainment memang terkadang ada positifnya juga seperti hiburan, namun kalau sudah masuk ke ranah pribadi dan menjurus ke ghibah itu sudah haram hukumnya. Dalam agama sudah jelas tak boleh membuka aib orang lain," ucap Amidhan.

MUI, menurutnya, hingga saat ini belum membahas lebih lanjut yang berhubungan dengan infotainment sehingga belum jelas pula apakah akan mengeluarkan fatwa yang sama dengan PBNU atau tidak.
INILAH.COM - MUI Setuju: Infotainment Haram!
ane setuju mass ...
Reply With Quote