Lain Ketua lain pula Sekretaris?
Lha... bagaimana bisa terjadi begitu? Lain Ketua lain pula Sekretaris, koq komentarnya?
Bukannya Ketua MUI: Cholil Ridwan sepakat dengan FMP3 Ponpes Lirboyo bahwa Pre-Wedding Photography 'haram'. Lalu mengapa 'dimentahkan' lagi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Asrorun Ni'am Sholeh yang membolehkan pre-wedding photography selama tidak melanggar ketentuan syar'i? Kecuali berciuman? Apakah foto berdua-duaan dibolehkan menurut Islam?
Saya harap bapak-bapak MUI tidak 'asbun' memberi keterangan, apalagi dimuka insan pers! Apa itu jadi tidak akan membingungkan ummat, bapak-bapak MUI?
|