Polisi Penembak Warga Cirebon Harus Diberhentikan & Diproses Hukum
Detiknews-Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mendesak Polri memecat Brigadir Wahidin yang menembak Agus, warga Cirebon, hingga tewas. Wahidin juga harus diproses hukum.
"Ditindak tegas, Polisi yang harusnya memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan melayani, melindungi, mengayomi masyarakat malah bertindak sebaliknya. Apalagi di bulan puasa, menjelang sahur yang harusnya diisi dengan ibadah malah mabuk," kata Tjatur kepada detikcom, Minggu (5/8/2012).
Menurut Tjatur, tak ada alasan Polri menunda-nunda pemecatan. Karena kesalahannya sudah jelas terlihat.
"Ini sudah sempurna pelanggarannya. Segera diberhentikan dari kepolisian dan diproses hukum biar tidak terulang kembali," tandasnya.
Anggota Polsek Karangsembung Cirebon, Brigadir Wahidin, menembak mati Agus, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (5/8/2012). Saat itu, Agus bersama teman temannya hendak pulang usai melakukan obrog atau musik sahur. Kelompok Agus memang sempat adu mulut dengan kelompok obrok desa lain, tapi tidak sampai terjadi tawuran.
Saat mereka bubar, tiba tiba Brigadir Wahidin datang dan langsung menembak ke atas. Lalu polisi itu turun dari motor dan mengarahkan pistolnya ke korban dan menembak bagian perut kanan korban.
Saat ini, Brigadir Wahidin masih diperiksa intensif oleh Propam Polres Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar menyatakan berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras.