Gugatan Corby Tak Diterima, Yusril Melawan
VIVAnews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan terhadap grasi Corby yang diajukan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) tidak dapat diterima. Putusan ini pun langsung mendapat perlawanan.
"Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang," kata kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Rabu 4 Juli 2012.
Namun Yusril menegaskan, dia menegaskan, Penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Menurut Yusril, penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak sama dengan penolakan atas gugatan. "Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali," ujarnya.
Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan Penggugat, apakah beralasan atau tidak.
Seperti diketahui Ketua PTUN Jakarta hari ini menyatakan bahwa pihaknya menyatakan gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada ratu mariyuana Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.
Yusril mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara.
Bahwa, grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam penjelasan umum UU Grasi. Sebagai penjelasan umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa. "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN," kata Yusril.
Keputusan Presiden tentang grasi, lanjut Yusril, bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara. "Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa," ujarnya.
Yusril berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas. Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi kliennya secara lebih fair. "Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat," ujar Yusril. (eh)
*
� VIVAnews