for
Beritanya:
Mulai 1 April 2010, wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan diberlakukan. Badan Standar Nasional (BSN) yakin dengan pemberlakuan SNI ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan.
�Kami sudah memulai kampanye helm SNI sejak 1 Februari lalu. Tanggal 28 Maret besok kami akan memulai kampanye helm SNI lewat kegiatan SNI-thon bertajuk Pilih Ber-SNI, Pilih SELAMAT di Jembatan Suramadu. Jadi tanggal 1 April nanti tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang menggunakan helm bukan SNI,� ujar Kapus Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Tisyo Haryono, ketika dihubungi INILAH.COM, Jumat (19/3).
Ia menambahkan bahwa BSN sebenarnya sudah mulai mengampanyekan helm SNI sejak dua tahun lalu, namun banyak pihak yang menolak karena tidak siap. �Dua tahun lalu kami sudah siap untuk kampanye helm SNI, tapi pihak produsen helm lokal dan juga masyarakat melalui komunitas/klub sepeda motor mengungkapkan belum siap. Saat ini kami sudah melihat pengendara sepeda motor sudah banyak yang menggunakan helm SNI dan ini pertanda baik,� ujarnya.
Tisyo juga mengatakan bahwa ada tiga hal penting saat pengawasan helm SNI nantinya. �Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,� tambahnyanya.
Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan tahun 2008 menyebutkan, dari 130.062 unit kendaraan yang terlibat dalam 56.584 kecelakaan lalu lintas, 95.209 di antaranya adalah sepeda motor yang berarti 73 % dari total kendaraan yang terlibat. Sementara itu, Menurut data Departemen Kesehatan (Depkes) RI, 25% korban kematian pada kecelakaan adalah pengendara sepeda motor dan 88% korban tersebut menderita cedera kepala.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.
Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BSN, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Dirjen Perhubungan Darat seharusnya memberikan pengawasan yang intensif terhadap helm SNI, tidak hanya sekedar seremoni saja. �Saya meminta pemerintah untuk mengawasi pemberlakuan helm SNI, jangan hanya tanggal 1 April saja. Pengawasan helm SNI harus berlanjut dan elemen masyarakat seperti komunitas atau klub sepeda motor bisa menjadi contoh dengan menggunakan helm SNI,� ujarnya.
SUMBER:
KLIK DISINI
Dan Berikut adalah 19 Merk Helm yang sudah mendapatkan sertifikan SNI cek this out gan...
1. INK