Quote:
Originally Posted by aizen
apakah khomr yang sudah di hilangkan alkholna dan tidak memabukkan itu kembali halal?
|
Ya halal. Di kalangan ulama hal tersebut dikenal dengan istilah istihlal [berubahnya sifat suatu zat sehingga hukumnya pun ikut berubah]. Contohnya adalah asam cuka yang sifat alkoholnya telah dihilangkan sebab secara kimia asam cuka itu bukan alkohol [sehingga tidak lagi memabukkan] tapi asam karboksilat [seingat ana]. Dan 'ulama telah sepakat jika khamr didiamkan dan menjadi cuka maka cuka tersebut halal hukumnya. Wallahua'lam.