View Single Post
  #4  
Old 21st June 2010
antiyahudi's Avatar
antiyahudi antiyahudi is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Location: Ngayogyakarta
Posts: 39
Rep Power: 0
antiyahudi mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by aizen View Post
apakah khomr yang sudah di hilangkan alkholna dan tidak memabukkan itu kembali halal?
Ya halal. Di kalangan ulama hal tersebut dikenal dengan istilah istihlal [berubahnya sifat suatu zat sehingga hukumnya pun ikut berubah]. Contohnya adalah asam cuka yang sifat alkoholnya telah dihilangkan sebab secara kimia asam cuka itu bukan alkohol [sehingga tidak lagi memabukkan] tapi asam karboksilat [seingat ana]. Dan 'ulama telah sepakat jika khamr didiamkan dan menjadi cuka maka cuka tersebut halal hukumnya. Wallahua'lam.

Last edited by antiyahudi; 21st June 2010 at 05:15 AM.
Reply With Quote