Quote:
Originally Posted by aizen
betul kata ndan mboyz bahwa mani itu suci tapi tidak mensucikan karena kalau mani tidak suci maka setiap bayi yang lahir itu tidak suci. terima kasih
|
Benar memang mani itu tidak najis [suci] tapi tidak bisa dianalogikan jika mani itu najis maka bayi yang lahir itu tidak suci. Sebab ada perubahan hakikat yang meliputi tiga unsur yaitu warna, bau dan rasa [tiga unsur ini merupakan dasar dalam pembahasan fiqh thaharah] yang sangat berbeda antara dua obyek yang dijadikan perbandingan yakni mani dan bayi. Dalam istilah fiqh hal yang mirip dengan kasus semacam ini dinamakan istihlal yakni berubahnya satu dzat ke dzat yang lain sehingga mengubah hukum dzat baru tersebut dari dzat asalnya karena sifat kedua dzat tersebut sudah sangat jauh berbeda. Sekian. Semoga bermanfaat.