MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh
Minggu, 17 Januari 2010 | 12:18 WIB
NOVA
JAKARTA, KOMPAS.com � Pemotretan
pre wedding atau pengambilan foto sebelum mengadakan sebuah pernikahan bukanlah perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, ketika dihubungi
Kompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010).
"Pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan
syar'i," ujar Ni'am. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengambilan foto untuk
pre wedding tidak dilarang. "Foto
pre wedding itu kan biasa dipakai di undangan atau ketika acara pernikahan, kecuali jika foto diambil dengan berciuman, jelas tidak boleh," tandasnya.
Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil
bahtsul masail beberapa waktu lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan
pre wedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan
rebonding rambut karena dianggap dapat memicu timbulnya kemaksiatan.
...kecuali jika foto diambil dengan berciuman.