View Single Post
  #6  
Old 12th June 2010
antiyahudi's Avatar
antiyahudi antiyahudi is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Location: Ngayogyakarta
Posts: 39
Rep Power: 0
antiyahudi mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Mboyz View Post
menurut ane suci...
tp gak mensucikan,(gak bisa dibuat wudhu`)
yang tidak suci adalah cairan/lendir yang keluar sebulum dan sesudah mani tersebut keluar.. kalau gak salah namanya madii...


mohon pencerahan ustadz...
Lastu Ustaadzan [saya bukan ustadz] tapi izinkan saya untuk saling berbagi. Benar yang anda katakan bahwa air tersebut adalah "madzi". Ana kutipkan sedikit keterangan tentang madzi:
Quote:
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim). Di kutip dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamala...dan-madzi.html
Reply With Quote