View Single Post
  #2  
Old 10th November 2011
vampir3xxx's Avatar
vampir3xxx vampir3xxx is offline
Member
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 98
Rep Power: 0
vampir3xxx mempunyai hidup yang Normal
Default

posting berita jangan nanggung2 ndan
tampilkan disini aja

Quote:
Jakarta - Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas, yang dinilai sudah terlalu lama beredar. Penarikan berlaku mulai 31 Desember 2008.

Penarikan 4 pecahan uang kertas itu tertuang terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)
Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)
Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang," jelas Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang dalam siaran persnya, Kamis (27/11/2008).

Empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), setelah adanya aturan pencabutan dan penarikan ini.

Bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
sumber : http://finance.detik.com/read/2008/1...an-uang-kertas

Reply With Quote