View Single Post
  #6  
Old 4th June 2010
blackvario's Avatar
blackvario blackvario is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2010
Location: Depok
Posts: 774
Rep Power: 20
blackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis banget
Default

Assalamu'alaikum...
Dalam hal ini saya yang masih miskin ilmu ini, tidak berani mengatakan haram atau halalnya mastrubasi. Tapi saya hanya mencoba merangkum pendapat para pakar dari fak yang berbeda, termasuk para pelakunya, yaitu para coliwan dan coliwati.

Pendapat coliwan/ti :
Bagi para Coliwan dan coliwati, perbuatan tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.

Pendapat pakar medis :
pandangan medis mengenai masturbasi atau onani, secara realitas dalam penelitian membuktikan dampak masturbasi yang ternyata dapat mengurangi dan mencegah penyakit kanker prostat yang juga merupakan salah satu kanker penyebab kematian manusia yang terkena penyakit tersebut.

Pendapat ulama :
Sebagian besar dari Ulama mengharamkan perbuatan masturbasi. Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dijadikan pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an Surat al-mu’minun ayat: 5-6. Dimana dalam ayat tersebut hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk di jima’, yaitu dengan isteri dan budaknya.
Imam asy-Syafi’i juga melihat dari segi etika moral yang ternyata perbuatan masturbasi ini tidak termasuk perbuatan yang terpuji.

Ibn Hazm salah satu ulama dari mazhab zahiri mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa.
“Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena Firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-An’ām: 119, bahwa Allah telah menjelaskan apa saja yang diharamkan-Nya. Sementara dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang menyatakan tentang keharaman dari perbuatan masturbasi. Walaupun dari segi etika moral Ibn Hazm juga menganggap masturbasi sebagai perbuatan yang tidak terpuji.”
Pendapat Ceriwiser ;

Last edited by blackvario; 4th June 2010 at 02:28 PM.
Reply With Quote