yang dipermasalahkan...apakah lembaga2 tersebut bisa dipercaya....???dan apakah lembaga2 tersebut bisa memeratakan pemberian kita pada yang membutuhkan...???
dan misal pemerintah melarang kita untuk memberi secara langsung, apakah pemerintah sanggup mengalokasikan gepeng ini agar hidup layak???
sesuai dengan
- UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 "
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara��
kasian buat orang yang susah hidupnya sekarang...makin tambah susah saja...ckckckck....
nice info ndan...
lanjut!!!

