
25th June 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
|
|
Enam Petinggi KPK Lolos Seleksi Administrasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhan
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahap dua meloloskan enam pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tercatat nama Juru Bicara Johan Budi, Deputi Penindakan Ade Rahardja, Wakil Ketua Komisi Chandra M Hamzah, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujarnako dan Penasihat Komisi Abdullah Hehamahua lolos pemberkasan.
Selain nama enam orang tersebut lolos juga pengacara dari Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta, Praktisi Hukum Bambang Widjajanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein, anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta dan anggota Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja. Mereka masuk dalam 142 calon pimpinan yang lolos pemberkasan dari 233 pendaftar.
Komposisi 142 calon ini adalah 38 advokat, 24 pegawai negeri sipil, 3 jaksa, 29 dosen, 10 Tentara Nasional Indonesia, Polisi dan Purnawirawan, serta 38 dari swasta. Jika dilihat dari jenis kelamin, 93,66 persen (133 orang) calon yang lulus berkelamin laki-laki dan 6,34 persen (9 orang) calon yang lulus berkelamin perempuan.
Mayoritas yang lolos calon pimpinan adalah hukum (65,49 persen), keuangan (23,24 persen), ekonomi (6,34 persen) dan perbankan (4,93 persen)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengemukakan bahwa akan ada tahapan penelusuran yang dikoordinasi Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). "Mereka yang atur untuk melibatkan masyarakat sipil yang concern tentang korupsi," ujar Ketua Panitia Seleksi ini.
Menurut Patrialis, masukan masyarakat baik yang diajukan langsung maupun lewat MTI akan jadi bahan evaluasi . "Jadi tidak usah khawatir dibuang dalam bak sampah, kami akan cek dan ricek," ujar dia.
Soal jumlah yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Seleksi, Patrialis menegaskan, berada diposisi pemerintah. Pada 20 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa masa jabatan Ketua Komisi selama empat tahun, sama halnya dengan empat pimpinan yang lain. Maka meski Dewan masih berdebat apakah delapan atau sepuluh, pemerintah berposisi memilih delapan orang calon. "Persoalan dewan di luar lingkup kami, secara instan,kalau ada pikiran yang berkembang dihormati sebagai bagian demokrasi," kata Patrialis.
DIANING SARI
|
|