
22nd June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Arsyad Bantah Rekayasa Surat Sengketa Pilkada
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, membantah keterangan sejumlah pejabat MK dalam rapat konsultasi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terkait dugaan pemalsuan surat MK. Menurut dia, keterangan itu tidak memiliki dasar dan secara langsung memfitnah nama baik dan keluarganya. �Yang disampaikan di Panja merupakan rekayasa besar,� ujarnya ketika dihubungi, 20 Juni 2011.
Kasus berawal dari dugaan pemalsuan putusan sengketa pemilu. Laporan yang disampaikan pada Februari 2010 itu mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan calon legislatif dari Partai Hanura, padahal keputusan MK menetapkan kursi untuk calon legislatif dari Partai Gerindra. Kasus itu diduga dilakukan oleh salah seorang staf MK yang berkomplot dengan Andi Nurpati.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengungkap hasil penelusuran tim investigasi MK terkait kasus pemalsuan surat itu dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI hari ini. Berdasarkan penelusuran tersebut, kata Janedjri, konsep pemalsuan surat yang dijadikan rujukan awal penetapan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo dilakukan di Apartemennya bersama Dewi Yasin Limpo dan salah seorang staf MK, Masruri Hasan.
Menurut Arsyad, pertemuan saat itu hanyalah membahas draft putusan MK terkait kasus sengketa pemilu. Namun tidak sekalipun membahas rumusan jawaban atas pertanyaan KPU terkait putusan MK. Meski demikian, sejak awal Arsyad mengaku curiga lantaran permohonan itu disampaikan Hasan yang kapasitasnya adalah juru panggil MK. �Katanya dia diminta oleh Zainal Arifin (mantan panitera MK),� katanya.
Konsep putusan Arsyad ketika itu langsung diketik Hasan yang saat itu membawa laptop. Usai pembuatan rumusan itu, Arsyad mengaku telah mewanti-wanti Hasan untuk tidak mengubah apapun terkait putusan tersebut. �Jangan ada titik-koma yang dihilangkan. Itu namanya menjual MK,� ujarnya. Bahkan, sebelum putusan itu dibacakan, Ketua MK, Mahfud MD Juga telah memeriksa putusan tersebut.
Arsyad mengaku tidak bisa mengingat secara pasti waktu pertemuan itu. Begitupun ketika ditanyakan apakah Dewi hadir dalam pertemuan tersebut. �Sudah hampir dua tahun,� ujarnya. Agar terang, ia berharap DPR RI berkenan memanggilnya untuk memberikan keterangan. �Saya siap jika suatu waktu dipanggil DPR. Akan saya jelaskan semuanya secara gamblang. Saya juga berani dikonfrontir,� ujar pria asal Sulawesi itu.
RIKY FERDIANTO
|
|