
21st June 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
|
|
KPK Belum Putuskan Cara Datangkan Nazaruddin
M. Nazaruddin (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
|
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menentukan cara menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Singapura ke Indonesia. "Kami belum membahasnya karena pimpinan belum lengkap kemarin," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepadaTempo, Selasa, 21 Juni.
Nazaruddin rencananya dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan. Anggota Komisi Energi DPR ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang. Dia akan dimintai keterangan sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri.
Komisi pun berencana meminta keterangan Nazaruddin atas berbagai pengakuan saksi dan tersangka. Di antaranya mengenai pertemuan yang disebut pernah dilakukannya membicarakan mengenai wisma atlet. "Ya, soal pertemuan-pertemuan juga," kata Busyro.
Pertemuan tersebut salah satunya dilakukan di salah satu restoran pada pertengahan tahun lalu. Pengacara Wafid, Erman Umar, pada Senin kemarin membenarkan adanya pertemuan tersebut, tapi tak ada kaitannya untuk memenangi perusahaan tertentu sebagai pemenang tender. "Dia (dimaksud Wafid) tidak pernah ada maksud tertentu," ujarnya.
Kepada penyidik, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang pernah menyebut bahwa Nazaruddin menerima success feesebesar 13 persen dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu setelah memuluskan PT Duta Graha sebagai kontraktornya. Namun, Rosa belakangan mengubah keterangannya. Nazaruddin pun berkali-kali membantahnya.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Wafid, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris. Ketiganya ditangkap KPK di lantai tiga Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu bersama duit suap sebesar Rp 3,2 miliar. Komisi menduga kuat Rosa dan Idris sebagai pemberi suap, dan Wafid sebagai penerima.
Dalam kasus ini, Komisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Komisi kini menunggu Nazaruddin untuk diperiksa, tapi sehari sebelumnya dia keluar negeri sebelum surat cegah tangkal diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pada 24 Mei lalu.
Menurut Busyro, KPK berharap Nazaruddin dengan sukarela datang untuk diperiksa, sekaligus memberikan data ihwal beberapa nama yang disebutnya ikut kecipratan dana wisma atlet. "Akan lebih baik jika dia datang memberi keterangan di KPK," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
|
|