
21st June 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
|
|
Mahfud Tegaskan Andi Nurpati Terima Surat Putusan Asli
Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan paket surat Mahkamah Konstitusi asli diberikan pada Andi Nurpati di Studio Jak TV atas permintaan Andi Nurpati pada tanggal 17 Agustus." Andi meminta diserahkan kepadanya, lalu menyuruh kepada supirnya bernama Aryo untuk menandatangani berita penerimaan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat rapat konsultasi di Komisi II DPR, Selasa 21 Juni 2011.
Mahfud menegaskan hanya satu surat yang dijadikan rujukan untuk keputusan pada 2 September 2009, yaitu surat Nomor 133 yang isinya membenarkan kesalahan pengetikan Hasan yang seharusnya Husain. Padahal, MK memberikan dua surat sekaligus. "Tapi satu surat lagi tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," katanya.
Ia menegaskan dari hasil temuan tim investigasi Mahkamah Konstitusi, diyakini bahwa surat tersebut diserahkan dari tangan ke tangan dan bukan dikirim melalui faks karena nomor yang digunakan untuk mengirim faks sudah tidak digunakan sejak Juni 2011. "Bawaslu pada waktu itu sudah keberatan, tapi Andi Nurpati tidak menghiraukan keberatan Bawaslu."
Mahfud menegaskan karena surat palsu digunakan dan surat asli tidak disampaikan, maka tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi secara nyata."Menurut Mahkamah Kostitusi, apa yang terjadi dalam kasus ini bukan sengketa pemilu yang waktunya kadaluarsa. Ini merupakan pelangaran terhadap hasil pemilu yang sudah selesai dan final," katanya. "Hal tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan pasal 263 dan pasal 372 serta pasal lainnya," katanya.
Ia mengatakan, terkait kasus ini, sesuai dengan pertemuan lintas lembaga penegak hukum tanggal 7 Mei 2009, ada kesamaan pandangan antara MK, Polri, Kejaksaan Agung, serta KPU dan Bawaslu. Bahwa menurut hukum tindak pidana umum yang terjadi dalam pemilu dapat terus diproses sesuai KUHP dan KUHAP sehingga kadaluwarsa kasus tersebut adalah kadaluwarsa dalam hukum pidana umum. "Ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dengan Polri," katanya.
Ia menegaskan semula Andi Nurpati mengaku tidak pernah menerima surat Nomor 112/PAN.MK/VIII/2099 tanggal 17 Agustus 2009. Namun, akhirnya pengakuannya terbantahkan berkat kesaksian Sopir Aryo dan Matnur di Komisi II DPR." Surat tersebut sengaja diabaikan tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September dan tidak pernah disampaikan pada Ketua KPU," tegasnya.
ALWAN RIDHA RAMDANI
|
|