
12th June 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Dec 2010
Location: Bandung
Posts: 541
Rep Power: 44
|
|
Pengacara Nunun Yakin Adang Tak Bisa Dipidana
Adang Daradjatun dan Nunun Nurbaetie. TEMPO/ Zulkarnain
Quote:
|
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partahi Sihombing, pengacara tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti, menyatakan Adang Daradjatun, bekas Wakil Kepala Polri, tidak dapat dijerat pidana karena tidak mau memberitahukan ataupun membawa pulang istrinya. Menurut Partahi, hal itu diatur dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2.
Pasal itu menyebutkan, aturan pemidanaan bagi pihak yang melindungi kejahatan tidak berlaku bagi pihak keluarga yakni suami / istrinya atau bekas suami / istrinya. "Contohnya, lihat Gayus ketika istrinya Milana ikut pergi saat Gayus keluar rutan Brimob, dia tidak kena," kata Partahi, Sabtu, 11 Juni 2011.
Selain pasal itu, Partahi mengatakan penolakan Adang dilindungi pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pasal itu menjelaskan suami atau keluarga berhak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi," kata Partahi.
Selain itu, dalam pemeriksaan di persidangan, keterangan terdakwa tidak ada yang menunjukkan Nunun sebagai pemberi cek. Menurut Partahi, yang menyebut nama Nunun hanya Ari Malangjudo saja. "Karena itu kita menyayangkan adanya penetapan tersangka sejak awal yang tidak melihat alat bukti dari sana," jelas Partahi.
Nunun diduga berperan menyebarkan puluhan lembar cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004 seusai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
RIRIN AGUSTIA
|
|