
12th June 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Dec 2010
Location: Bandung
Posts: 541
Rep Power: 44
|
|
Bagaimana Nasib Adang Daradjatun?? [update]
KPK Bisa Pidanakan Adang Karena Merahasiakan Nunun
Adang Daradjatun. TEMPO/Zulkarnain
Quote:
|
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Internasional, Romli Atmasasmita, mengatakan Adang Daradjatun wajib memberikan keterangan yang benar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan istrinya, Nunun Nurbaetie, untuk memuluskan penyidikan. "Jika dipanggil KPK, Pak Adang seharusnya bersedia," kata Romli, 11 Juni 2011. "Kalau tidak, bisa dianggap menggagalkan penyidikan."
Romli menerangkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, mengatur mengenai hal itu. Pelanggaran terhadap pasal itu adalah bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Pasal 21 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara 3-12 tahun dan atau denda Rp 150 juta sampai Rp 600 juta.
Menurut Romli, penyidik bisa menggunakan pasal itu untuk mencari keberadaan informasi mengenai keberadaan Nunun. Penyidik bisa didamping Interpol untuk memeriksa Adang dalam rangka pemeriksaan tersangka Nunun.
Romli menyangkal argumen bahwa suami atau istri atau saudara sedarah dari seorang tersangka boleh tidak memberikan keterangan kepada penyidik. Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemberian kesaksian dalam persidangan. Sedangkan pemeriksaan Nunun masih dalam tahap penyidikan. "Pasal itu ada di Bab XV KUHAP tentang pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Romli.
Sebelumnya, pengacara Nunun, Partahi Sihombing, membentengi Adang dan pihak keluarga dengan Pasal 168 dan 221 Ayat 2 KUHAP. "Jangan salah, itu pasal untuk persidangan, bukan untuk penyidikan," kata Romli.
JOBPIE SUGIHARTO
|
|