Saya yang juga belajar hukum juga prihatin, tapi memang Undang-Undang dasar kita belum begitu detil untuk melindungi atau menjerat subyek hukum, hebatnya itulah yang diajarkan Peasehat hukum Hitam justru akan memaksimalkan sela-sela sempit ketidak detilan UU untuk meloloskan kliennya..., udah tahu gitu malah Amandemen UU belum masuk pada subtansinya..
|