
3rd June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Komisi Yudisial Minta Syarifuddin Diberhentikan
Quote:
|
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung segera memberhentikan sementara hakim Syarifuddin Umar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komisi Yudisial, status nonaktif itu penting demi kelancaran proses hukum atas hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshori Saleh mengatakan ulah Syarifuddin bisa membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin terpuruk. "Di tengah upaya memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan, masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela," kata Iman, Kamis, 2 Juni 2011 kemarin.
Meskipun Syarifuddin tertangkap tangan, Komisi Yudisial tak akan serta-merta menjatuhkan sanksi dari sisi pelanggaran kode etik. Komisi Yudisial baru akan mengusut dugaan pelanggaran etik setelah Syarifuddin selesai diperiksa KPK. "Sabar dulu. Kami belum tahu berita acara perkaranya apa," kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman.
Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia yang dia tangani pada 2007. Di luar kasus itu, lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai peran Syarifuddin dalam menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. "Putusan itu sangat janggal," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, kemarin.
Menurut catatan ICW, Syarifuddin juga beberapa kali dilaporkan masyarakat karena membebaskan terdakwa kasus korupsi. Oleh karena itu, menurut Febri, ICW menolak ketika Syarifuddin dicalonkan sebagai hakim ad hocPengadilan Tindak Pidana Korupsi.
DIANING SARI | FEBRIYAN | JAYADI SUPRIADIN
|
|