Ask Hari Buruh 1 Mei
sore agan aganwati semua,
ane mau nanya mengenai tuntutan yang diajukan para pendemo dihari buruh tahun ini, salah satunya mereka menuntut penghapusan sistem kerja kontrak atau outsorcing. nah pertanyaan ane : 1. apabila disetujui oleh pemerintah, lalu nasib para pekerja outsorcing itu bagaimana? mereka menjadi karyawan tetap atau gimana? 2. nah, bagaimana dengan perusahaan outsorcing tersebut, karena pada saat perusahaan outsorcing tersebut mendaftarkan perusahaannya dipemerintah, mohon maaf klo salah, maklum belum tau prosedurnya, nah mereka mendaftarkan nama PT. (exam: PT. Blablabla) bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja (outsorcing) itu bagaimana ya???? semoga agan atau aganwati punya penjelasan untuk ane, dan klo bisa disertai dengan sumber. terimakasih ceriwiser yang budiman. semoga hari buruh (may day) bisa mewujudkan semua tuntutannya. </div> |
| All times are GMT +7. The time now is 08:35 PM. |