Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Islam (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=130)
-   -   Mau Bertanya/Want to Ask, di sini ndan.. (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=88837)

Y451R 25th November 2010 09:34 AM

Mau Bertanya/Want to Ask, di sini ndan..
 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

Komandan sekalian yang ane cintai karena Allah ta'ala ane senang karena keberadaan forum ceriwis yang bisa memberikan sarana dakwah islam yakni room khusus agama islam. Melalui room ini ane berusaha mendakwahkan agama yg diridhai oleh Allah Swt ini karena dakwah memang kewajiban bagi setiap muslim. Kali ini ane akan berusaha memberikan ruang bagi komandan sekalian yang ingin berkonsultasi. Dalam trid ini ane akan berusaha membantu dengan segala keterbatasan dan kekurangan. Ane akan berusaha membantu sesuai dengan kaidah fiqih yang lurus...

Quote:

Fiqih Lengkap

Fiqih Ibadah
Thaharah
Shalat
Zakat
Shaum
Haji dan Umrah
Hukum Jenazah
Jihad dan Muamalah dengan non Muslim

Quote:

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Fiqih Muamalah
Jual Beli
Waris
Ekonomi
Peradilan
Pernikahan
Safar
Adat Istiadat
Buruan dan Sembelihan
Sumpah dan Nazar
Syiasah Syariyyah
Kewanitaan
Lain-Lain
Semoga trid ini bermanfaat dan silahkan bagi komandan sekalian yang ingin share atau berdiskusi. Gunakan bahasa yang sopan dan logika yang lurus...:peace:



regards,

Mod SF Islam

Y451R 25th November 2010 09:35 AM

quote of the day...
 

Selain menyediakan ruang diskusi mengenai fiqh di sini saya juga meluncurkan program quote oh the day. apaan sih itu??

Dalam program ini saya akan mengepost hal yang positif dan bermanfaat seperti kutipan ayat al-qur'an, hadits, ataupun kutipan para ulama dan sahabat. Postingan quote of the day ini akan saya lakukan setiap dua hari sekali.

Komandan sekalian juga bisa berbagi qoute buat reader trid ini. Mungkin juga komandan sekalian ingin curhat masalah agama dengan saya.

Mari memahami indahnya islam dengan saling berbagi...:gomen:

Y451R 25th November 2010 09:35 AM

nyewa tempat ah buat parkir motor...:pede:

Theamor 25th November 2010 12:25 PM

Assalamu'alaikum....
trit ny bagus sekali ndan....nah ane jadi ingin bertanya nih, mengenai sholat...ada bnyk versi mengenai sholat yg benar sesuai yg di lakukan oleh Rasulullah SAW...
salah satu aliran islam, ada yg menggerak gerak kn jari telunjuk ny saat duduk tahyat....nah ane pernah denger kata ny ada hadist ny tuh, tp ane ga tau bunyi hadist ny gimana...dn ane bener2 jadi penasaran ama hadist ny atopun kisah ny...
klo ndan TS bs, tolong share ttg hadist tersebut....
terima kasih bgt y ndan....

wassalamu'alaikum...

unZunk 25th November 2010 07:12 PM

assalamualaikum ndan,. ada yang ingin saya tanyakan dan saya mohon pencerahannya.
ini sering terjadi oleh saya ketika saat sekolah dulu.
biasanya tiap hari jumat ditarik sumbangan untuk mushollah sekolah secara sukarela.
permasalahannya ialah, saya ingin menyumbang, namun ada keperluan sekolah yang lupa saya beli dan akan saya beli ketika istirahat.
seumpamanya saya punya uang 1000 dan ingin menyumbang 500 lalu saya meminta kembaliannya itu hukumnya bagaimana?.
terimakasih sebelumnya.

Y451R 25th November 2010 11:15 PM

Quote:

Originally Posted by unZunk (Post 506034)
assalamualaikum ndan,. ada yang ingin saya tanyakan dan saya mohon pencerahannya.
ini sering terjadi oleh saya ketika saat sekolah dulu.
biasanya tiap hari jumat ditarik sumbangan untuk mushollah sekolah secara sukarela.
permasalahannya ialah, saya ingin menyumbang, namun ada keperluan sekolah yang lupa saya beli dan akan saya beli ketika istirahat.
seumpamanya saya punya uang 1000 dan ingin menyumbang 500 lalu saya meminta kembaliannya itu hukumnya bagaimana?.
terimakasih sebelumnya.

wa'alaikumsalam:hi:

sahabat unZunk yang insya Allah dirahmati oleh Allah swt...
saya akan mencoba membantu apa yang sahabat unZunk utarakan. sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah indahnya jika kita memahami apa itu shodaqoh/infaq. infaq secara bahasa berasal dari kata anfaqo yang artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. sedangkan terminologinya dalam islam berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama. infaq tidak mempunyai batas nisab seperti zakat. setiap muslim yg beriman dapat berinfaq, baik besar ataupun kecil nominalnya.

Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
  1. Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
  2. Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
  3. Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.

nah kalau saya melihat pada pertanyaan saudara unZuk mengenai kebolehan mengambil kembalian dari uang tersebut kita harus melihat niat awal sahabat unZuk. ketika menyerahkan uang seribu tersebut apakah diniatkan untuk diinfaqkan kesluruhan. sesungguhnya yang tidak diperbolehkan adalah mengambil kembali uang yang telah diinfaqkan. pada kasus ini jika unZuk hanya diniatkan sebesar 500 rupiah makan dari uang seribu tersebut bisa meminta kembalian. berbeda ketika sahabat unZuk sudah menyerahkan namun baru teringat kemudian dan saudara unZuk meminta kembalian. maka ingatlah hadits yang menyatakan "sesungguhnya sebuah amalan itu tergantung pada niatnya". insya Allah apa yang sahabat unZuk khawatirkan tidak menjadi masalah.

saya ingin membagikan rumus infaq yang diajarkan oleh ustad Yusuf Mansyur:

Menurut ustad muda ini, dengan berpedoman pada Al-Qur'an tersebut, maka kita bisa membuat "hitung-hitungan" matematika, yang disebutnya sebagai MATEMATIKA DASAR SEDEKAH. Nah, inilah yang luar biasa prima itu. Matematika sedekah ini, sungguh sangat berbeda dengan ilmu matematika yang dulu pernah kita pelajari di sekolah...benar-benar berbeda.

Dia memberikan ilustrasinya sebagai berikut:

10 - 1 = 9 ... ini ilmu matematika yang biasa kita terima di sekolah dulu.

Tetapi ilmu Matematika Sedekah adalah sebagai berikut:

10 - 1 = 19 ... ini menggunakan dasar, bahwa Allah membalas 10 x lipat pemberian kita.:senyum2:

Sehingga kalau dilanjutkan, maka akan ketemu ilustrasi seperti berikut ini:

10 - 2 = 28

10 - 3 = 37

10 - 4 = 46

10 - 5 = 55

10 - 6 = 64

10 - 7 = 73

10 - 8 = 82

10 - 9 = 91

10 - 10 = 100

Nah, sungguh menarik bukan? Lihatlah hasil akhirnya. Kita tinggal mengalikan dengan angka 10, berapa pun yang kita sedekah kan atau kita berikan dengan ikhlas kepada orang lain yang membutuhkan bantuan kita. Dan, kita pakai acuan balasan dari Allah yang minimal saja, yaitu 10 x lipat, bukan yang 700 x lipat. Intinya: Semakin banyak bersedekah, maka pasti semakin banyak penggantiannya dari Allah SWT.:2good:

saya bisa menjamin bahwa Allah akan memudahkan setiap hambanya yang ikhlas menafkahkan hartanya di jalan Allah. mungkin ini sedikit yang bisa saya bagikan.

Wallahu a'lam
*dari berbagai sumber

Y451R 26th November 2010 01:21 AM

Quote:

Originally Posted by Theamor (Post 506428)
alhamdulillah, bertambah pengetahuan ane ndan....
makasih bgt ndan udah menjawab ny...

bener bener trit yg berkualitas ndan...oh iya ndan, bole tau FB ny g ndan...

alhamdulillah klo bermanfaat ndan...
klo suka kirimin melon ya ndan:pede:


add me by Pm aja yah:shake:

Theamor 26th November 2010 10:33 PM

Assalamu'alaikum

mas TS, saya mau nanya lg nih, dan lagi2 ttg sholat...
sebagaimana yg kita ketahui, bacaan Al Fatehah dan ayat pendek pada rakaat pertama dan kedua itu di keras kan pada saat sholat subuh, Maghrib dan isya'...

nah pertanyaan ny, klo kita sholat sendirian di rumah, apakah jg kita keras kan, ato boleh dg suara bisik bisik ?

sebelum dan sesudah nya terimakasih ya mas...

wassalamu'alaikum

Y451R 27th November 2010 12:42 AM

Quote:

Originally Posted by Theamor (Post 508089)
Assalamu'alaikum

mas TS, saya mau nanya lg nih, dan lagi2 ttg sholat...
sebagaimana yg kita ketahui, bacaan Al Fatehah dan ayat pendek pada rakaat pertama dan kedua itu di keras kan pada saat sholat subuh, Maghrib dan isya'...

nah pertanyaan ny, klo kita sholat sendirian di rumah, apakah jg kita keras kan, ato boleh dg suara bisik bisik ?

sebelum dan sesudah nya terimakasih ya mas...

wassalamu'alaikum

Wa'alaikumsalam

kali ini topik bahasan kita adalah menjahrkan bacaan sholat. jahr (mengeraskan) bacaan waktu sholat sering diartikan bahwa suara kita ketika sholat dan membaca al-fatihah dan surahnya keras.

Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa:
  • bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr),
  • bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras (jahr).

sesungguhnya menjahrkan bacaan ketika sholat adalah sebuah ijma' dari para ulama. sehingga melihat kekuatan hukumnya hal tersebut termasuk sebuah sunnah. sebagaimana kita paham yg namanya sunnah itu boleh dilaksanakan atau tidak, dilaksanakan akan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak mendatangkan dosa. selain sohlat dia atas yg dibaca jahr juga sholat ied dan sholat istisqo (memohon hujan pada Allah).

nah ketika kita sholat sendirian maka hal tersebut boleh dilakukan ataupun tidak. beberapa ulama menyatakan bahwa minimal kita dapat mendengar suara dari mulut kita sendiri. namun ketika posisi kita sebagai makmum maka menjahrkan bacaan adalah hukumnya dilarang.

Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi.

Wallahu a'lam bisshowab
*dari berbagai sumber

Theamor 27th November 2010 01:13 AM

Alhamdulillah...
terimakasih atas jawaban nya ya mas....


All times are GMT +7. The time now is 10:30 PM.