Marketing Fee
Dear Ceriwis Lover,
Ane kerja di Law Firm (Kantor Hukum) yang punya area praktek sbb: - menangani perkara hukum keluarga: perceraian, perkara perselisihan harta bersama perkawinan (harta gono/i), perkawinan campur (WNA-WNI), Adopsi anak, permbagian waris, - masalah pertanahan: jual beli tanah, pengurusan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik, sengketa tanah, pemblokiran sertifikat tanah, penelusuran sertifkat tanah, - Pendirian PT, CV & Yayasan: Akta Notaris, NPWP, SK Kemenhuk & HAM, Domisili, SIUP, TDP, Barita Negara, PKP. Silahkan PM ane aja kalo ada yang perlu jasa kami atau yang mau kasih klien ada marketing fee.. |
:melonndan::melonndan::melonndan::melonndan:
|
| All times are GMT +7. The time now is 09:06 AM. |