Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Apa Sih Gunanya "Polisi Tidur"? (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=614640)

decastcorleon 12th December 2011 01:01 PM

Apa Sih Gunanya "Polisi Tidur"?
 

:gomen::gomen:
:shake:wawww makasih mimin dan momod yg baik-baik tenyata HT nih tret ane:shake:
Bukti nya
Spoiler for buka ndan:


Ane juga dapet kiriman yg manis-manis nih

:shake:
Terimakasih ndan neil dan si cantikmanis

ini yg ngasih nya ndan


Quote:

Tau ndan gunanya POlisi tidur??



Quote:

Polisi tidur adalah gundukan atau tanggul yang dibuat melintang di tengah jalan untuk membatasi kecepatan laju kendaraan. Walaupun posisinya tidur, tapi dia siaga setiap saat, sepanjang hari sepanjang malam memberi peringatan kepada para pengguna jalan yang melewatinya untuk memperlambat laju kendaraannya. Polisi tidur ini terutama banyak dijumpai di jalan jalan lingkungan pemukiman atau perumahan. Tapi fenomena saat ini, selain di lingkungan pemukiman, polisi tidur sudah banyak ditemui di mana mana, di jalan jalan lokal di dalam sebuah kota. Saking demikian banyaknya, mungkin sudah bisa dikatakan bahwa sekarang ini sudah mewabah pembuatan polisi tidur yg dilakukan oleh masyarakat.
Quote:

Keberadaan polisi tidur yang tak tidur ini sebenarnya sudah sama sama kita ketahui mempunyai dampak positif dan negatifnya. Kendaraan yang melewati jalan ini akan hati hati/pelan pelan adalah tujuan utamanya atau dampak positifnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah apabila polisi tidur ini dibuat sedemikian rupa, seperti terlalu vertikal, terlalu besar, kasar dan asal jadi maka akan membuat kendaraan yang melewatinya susah, jalan jadi cepat rusak dan di jalan yang mobilitasnya tinggi akan menimbulkan kemacetan/antrian. Belum lagi keluhan dari para ibu hamil, orang sakit yang pergi berobat melewati jalan itu, dan berbagai umpatan dari orang yang emosional. Pada intinya hal ini sangat mengganggu sekali bagi para pengguna jalan.
Quote:

Sebenarnya pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Kepmenhub No. KM3 tahun 1994. Polisi tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat yaitu :

1. Jalan di lingkungan pemukiman.
2. Jalan lokal dengan kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton).
3. Pada jalan jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.


Quote:

Namun dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang membuat polisi tidur tidak memperhatikan peraturan yang ada. Semisal kontruksi yang dibuat asal jadi, tidak pernah meminta izin ke pihak yang berwenang dalam hal ini dan tidak dilakukan pengecatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

Quote:

Dibuat memanjang dan melintang seperti travesium.
Tinggi maximum 12 cm.
Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi.
• Hitam panjang 30 cm.
• Putih panjang 20 cm.
Meminta izin ke dinas perhubungan. ;)
Atas dasar itulah mungkin sebaiknya pembuatan polisi tidur harus dipikirkan secara matang terlebih dahulu. Selain memang ada dampak positif, tapi juga ada dampak negatifnya. Bahkan kalau kita melihat dari kacamata agama bahwa :

1. Orang yang sedang dalam perjalanan sebenarnya dalam posisi sebagai orang yang dimuliakan, dimudahkan oleh Tuhan. Makanya sangat tidak sesuai jika kemudian kita malah menghalangi dan mengganggu perjalanan seseorang.

2. Tidak diperbolehkannya membangun sesuatu di atas tanah milik orang lain. Sedangkan jalan adalah milik negara yang merupakan hak orang banyak. Oleh karena itu tidak ada hak kita untuk membangun sesuatau di atasnya termasuk polisi tidur.

3. Dan yang paling bahaya apabila kita dianggap mengganggu perjalanan orang dan di situ ada dosa kecil yang dibebankan kepada kita, maka bayangkan berapa ribu orang yang terganggu, berapa ribu dosa kecil yang harus kita tanggung dalam sehari, sebulan, setahun.
okendan segitu dulu ajah info nya . .
Spoiler for jangan dibuka ndan:



mampir ndan biar gak sepi thread ane :

decastcorleon 12th December 2011 01:03 PM

Amaaankan . . :cool:

anakbabe 12th December 2011 01:27 PM

ane paling jijai banget dah sama tuh poltid :shine::shine::shine:

decastcorleon 12th December 2011 01:42 PM

Quote:

Originally Posted by anak_babe (Post 1803773)
ane paling jijai banget dah sama tuh poltid :shine::shine::shine:

kenapa ndan? suka kebut-kebutan mulu yah? :rokok:

v1ncz777 12th December 2011 05:32 PM

beguna..
tapi disalah gunakan di indo ni..
apalagi ukuran polisi tidurnya yg gak sesuai...parah..bikin rusak mobil dan motor aj

librilz 12th December 2011 05:40 PM

Ternyata pembuatannya ga sembarangan, harus ada syarat dan harus izin dulu ke dinas perhubungan..
:mantap:

KJS 12th December 2011 06:16 PM

mungkin dengan adanya Poltid tsbt ndan kita gk sembarangan ngebut2 :ngebut:

rizqiulilabshor 12th December 2011 07:48 PM

polisi tidur mah dipasang biar kendaraan pada gak ngebut

Unregisters 12th December 2011 09:50 PM

klo kata ane sih Polisi tidur bikin rusak Shockbreeker sama jalan nya ndan .. :ganteng:

unbelievable 12th December 2011 11:28 PM

Quote:

Originally Posted by Unregisters (Post 1804598)
klo kata ane sih Polisi tidur bikin rusak Shockbreeker sama jalan nya ndan .. :ganteng:

ini banget ndan, setuju banget :ganteng:


All times are GMT +7. The time now is 10:22 PM.