Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Bungkus Rokok Belum Berlogo Bahaya, Menkes Dinilai Langgar Konstitusi (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=593750)

KJS 5th December 2011 09:02 AM

Bungkus Rokok Belum Berlogo Bahaya, Menkes Dinilai Langgar Konstitusi
 

Quote:

Quote:

Jujur ndan Dulunya ane Perokok berat ndan, sekarang udah berhenti Total ane, ini cuma nge info aja ndan mungkin bagi yg perokok pasti beranggap sepele, mungkin dengan adanya info gini supaya bisa mengurangi merokok nya :)

Quote:


Quote:


Quote:


"Pelaksana putusan ini kan pemerintah. Dalam UU Kesehatan, yang melaksanakan adalah Menkes dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP). Nah, karena jelas-jelas putusan MK menyuruh bungkus rokok bergambar yang membahayakan tetapi belum dilaksanakan hingga hari ini maka Menkes melanggar konstitusi," kata M. Joni selaku kuasa hukum Komnas Perlindungan Anak dan Tobacco Cintrol Support Centrel (TCSC) saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (3/12/2011).



Quote:

Berdasarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan, PP tersebut harus dibuat 1 tahun setelah UU disahkan. Atau maksimal 2010. Tetapi karena pasal tersebut diajukan ke MK, maka molor menunggu putusan MK selesai.

"Dan sekarang putusan MK telah putus. Tunggu apa lagi ?," beber Joni.



Quote:


Selain itu, Joni juga mendesak diimplementasikannya UU Penyiaran tentang larangan zat adiktif. Dalam pasal 46 ayat 3 huruf b, disebutkan siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.



Quote:


"Kurang jelas apa lagi?. Tidak ada ganjalan yuridis lagi tentang larangan iklan rokok karena rokok jelas zat adiktif," tuntas Joni yang juga ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control.



Quote:


Seperti diketahui, pada 2 November lalu, dapal keputusannya MK menghilangkan kata 'dapat' dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan yang dianggap membingungkan. Karena peringatan kesehatan dalam produk rokok bisa diberikan dalam dua alternatif yaitu tulisan atau gambar.



Quote:


“Kata ‘dapat’ dalam penjelasan Pasal 114 UU Nomor 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga peringatan kesehatan harus dimaknai dengan tulisan yang jelas, mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD.



Quote:


Alhasil, kemasan rokok harus berubah. Jika selama ini hanya mencantumkan bahaya dalam bentuk tulisan, kini bungkus harus memuat peringatan dalam bentuk gambar. Tidak hanya itu, kemasan rokok juga harus mencantumkan peringatan dalam huruf braile.






Quote:

Sumber

WorldDream 5th December 2011 09:18 AM

yg perokok wajib baca neeh

thread ini :rate5

KJS 5th December 2011 10:18 AM

Quote:

Originally Posted by WorldDream (Post 1771267)
yg perokok wajib baca neeh

thread ini :rate5

om bimo gak merokok kah :gg:

kata seh kalau orang gak merokok katanya gak Maco atau Bencong,

Sedangkang bencong ada jg koq yg merokok :hammer:

ChandraDewi 5th December 2011 10:25 AM

kayanya perlu dibikin kaya begini nih....

http://www.worldofstock.com/slides/PHE2075.jpg

WorldDream 5th December 2011 10:43 AM

Quote:

Originally Posted by KJS (Post 1771434)
om bimo gak merokok kah :gg:

kata seh kalau orang gak merokok katanya gak Maco atau Bencong,

Sedangkang bencong ada jg koq yg merokok :hammer:

ane g merokok oms,d keluarga pun ta ada yg merokok :gg:

yg gentle tuh dirokok wkwkwk

taishiro 7th December 2011 03:43 AM

hahaha gambare apeeeeeeeeeekkk

volzart 7th December 2011 09:14 AM

sory ya bro w repost :

1. pajak terbesar diindonesia adalah tembakau
2.klo pabrik rokok dimusnahkan = 5jt rakyat indonesia menjadi pengangguran
3.semua tergantung pada masing2 manusianya saja..artinya jika dia gampang terbujuk = manusia bodoh..

maaf jika w buat pernyataan spt nie..jgn cuma liat dari dpn aja bro tetapi liat kebelakang:ganteng:

Lordkont 7th December 2011 10:01 AM

ane gak suka merokok.... tapi ane suka emoticon ini :rokok:

PresidenRI 7th December 2011 10:32 AM

Quote:

Originally Posted by volzart (Post 1776440)
sory ya bro w repost :

1. pajak terbesar diindonesia adalah tembakau
2.klo pabrik rokok dimusnahkan = 5jt rakyat indonesia menjadi pengangguran
3.semua tergantung pada masing2 manusianya saja..artinya jika dia gampang terbujuk = manusia bodoh..

maaf jika w buat pernyataan spt nie..jgn cuma liat dari dpn aja bro tetapi liat kebelakang:ganteng:

Banyak Faktor memang seperti yang kumendan bilang diatas memang benar adanya, kita tidak bisa menyelesaikan masalah dengan cara memindahkan masalah ketempat lain ( seperti pemerintah kita sekarang menyelesaikan masalah :rokok:) , harus di cari solusi yang tepat.

merokok hak individu masing2 orang, kita tidak bisa melarang tapi kita hanya bisa memperingatkan, dan UU kesehatan tsb jangan sampai bertabrakan dengan UU Hak Asasi Manusia

nitip lapak ndan

Paket Hemat Pernikahan
http://ceriwis.us/showthread.php?t=595530

junkerinhere 7th December 2011 12:55 PM

wakakakakawakw, rokok pocong :ngakak:


All times are GMT +7. The time now is 04:04 PM.