Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Mengapa Lampu Rem Berwarna Merah? (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=590031)

KJS 29th November 2011 05:01 PM

Mengapa Lampu Rem Berwarna Merah?
 


Quote:

Mengapa Lampu Rem Berwarna Merah. Mungkin banyak di antara Bro & Sist yang belum tahu, kenapa dipilih warna merah untuk lampu rem, kuning untuk lampu sein dan putih untuk lampu mundur pada mobil.
Dibawah ini memberikan Penjelasan batas panjang gelombang untuk warna – warna sebagai berikut:
Quote:

1. Ungu 380-450 nm
2. Biru 450-495 nm
3. Hijau 495-570 nm
4. Kuning 570-590 nm
5. Jingga 590-620 nm
6. Merah 620-750 nm


Jika anda perhatikan panjang gelombang dari tiap spektrum warna pada tabel di atas, warna merah memiliki panjang gelombang yang paling panjang dibandingkan dengan warna lainnya. Di bumi, kita hidup dikelilingi atmosfer. Cahaya yang melewati atmosfer akan dihamburkan. Besarnya penghamburan cahaya tergantung dari warnanya. Warna merah adalah warna yang paling sedikit dihamburkan, sehingga dapat merambat dengan jarak yang lebih jauh dibandingkan warna lainnya. Dengan begitu orang dapat melihat tanda peringatan dan bisa berhati-hati dari jarak yang jauh

ika anda mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami ‘kebutaan sesaat’, kurang lebih selama 3 detik. Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang berkendara.

Misal kecepatan rata-rata saat berkendara sepeda adalah 20 km/jam, maka dalam tempo 3 detik berarti kurang lebih sejauh 15 meter akan kita lalui tanpa penglihatan yang cukup sempurna. Berbahaya!


Disinilah kemungkinan terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu. Tidak hanya melalui pancaran cahaya dari lampu rem yang berwarna putih bening yang terang benderang itu saja, melainkan bisa dari sorot lampu depan kendaraan yang terlalu menyilaukan pun begitu.
Jika anda melanggar hal ini dapat dipidana sesuai dengan UULLAJ pasal 285 :


Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Quote:

Pesan Yang Dapat Ane Petik : Mungkin Sebanyaknya Kita Tau Aturan Lalu Lintas Mungkin Lebih Aman Berkendaraan Di jalan Dan Tidak Menimbulkan Kecelakaan Yang Di alami Oleh Pengendara, Semoga Bermanfaat bagi Para Ceriwer Yang Baca :)
_________
SUMBER

WorldDream 29th November 2011 05:05 PM

muantepp ndan

ampe cantumin pasal segala :ngakak:

KJS 29th November 2011 05:13 PM

Quote:

Originally Posted by WorldDream (Post 1759978)
muantepp ndan

ampe cantumin pasal segala :ngakak:

Seharus nya Emang kayak gtu ndan, nama nya peraturan, jangan kan itu ndan, SIM & STNK aja Ada Aturan nya klo gak di tilang sama pak police :gg:

xander630 29th November 2011 05:19 PM

supaya kliatan yah om ,krna chaya yg berwarna yg pling jauh kliatan tuh yg emng dipilih

WorldDream 29th November 2011 05:23 PM

Quote:

Originally Posted by KJS (Post 1759995)
Seharus nya Emang kayak gtu ndan, nama nya peraturan, jangan kan itu ndan, SIM & STNK aja Ada Aturan nya klo gak di tilang sama pak police :gg:

wkwkwk..

ia y,udh lama g kena razia jg ane :wahaha:

KJS 29th November 2011 05:28 PM

Quote:

Originally Posted by xander630 (Post 1760016)
supaya kliatan yah om ,krna chaya yg berwarna yg pling jauh kliatan tuh yg emng dipilih

ia ndan, kan gak mungkin jg dikasih Lampu Warna Hitam, Bisa lihat apa kita ndan :wahaha:

Quote:

Originally Posted by WorldDream (Post 1760032)
wkwkwk..

ia y,udh lama g kena razia jg ane :wahaha:

Wkwkwk, ane Sering dulu ndan, emang bulshit banget kadang2 kita bikin kesel jg, lengkap perlengkapan masih jg di tilang, UUD ( UJUNG - UJUNG DUIT ) :cd:

vintzaa 29th November 2011 07:32 PM

jarak pandang jauh ya ndan :loveindonesia:loveindonesia

KJS 29th November 2011 08:16 PM

Quote:

Originally Posted by vintzaa (Post 1760181)
jarak pandang jauh ya ndan :loveindonesia:loveindonesia

jarak pandang apa ndan, gak nyambung :gg:, coba dibaca dgn baik ndan :)

dionless 29th November 2011 08:56 PM

oh gt ya ndan, ane kira gak ada alasannya asal nempel aja :gg:

KJS 29th November 2011 10:02 PM

Quote:

Originally Posted by dionless (Post 1760264)
oh gt ya ndan, ane kira gak ada alasannya asal nempel aja :gg:

wkwkwk, mungkin udah nempel tiggal pakai ya ndan :gg:


All times are GMT +7. The time now is 10:24 AM.