![]() |
MUI Haramkan Donor ASI Spoiler for Rules:
No Junk! No Sara No Flaming! Spoiler for Bukti: http://u.kaskus.us/62/v6ikotbt.png http://u.kaskus.us/62/gqukan3o.jpg Quote: JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI. �Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,� kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010). Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu kandung. �Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,� tuturnya. Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat. �Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,� paparnya :melonndan::melonndan: melonnya :sundul::sundul: Sundul gan!!! </div> |
All times are GMT +7. The time now is 11:05 AM. |